Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ingin Belajar Materi PKN STAN, SBMPTN, CPNS, Grammar, dan Ekonomi Mikro secara gratis? Lihat disini dan Mohon Dukung Kami dalam mengembangkan Blog ini disini agar Blog ini dapat berkembang dan bisa membantu kalian dalam belajar

Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit

Edukasistan.com - Hello guys! Pada kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian dan Unsur Kredit, oke tanpa banyak basa basi yuk langsung aja kita bahas!. Didalam bahasa latin, kata kredit sering disebut dengan “credere” yang artinya percaya.

Artinya dari percaya ini ialah bahwa si pemberi pinjaman telah setuju dengan penerima kredit dan si penerima kredit yang diberikan juga akan berjanji untuk mengembalikan sesuai dengan kesepakatan.

Adapun si penerima kredit juga harus berjanji untuk mengembalikannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu gtertentu.

Oleh Sebab itu, untuk meyakinkan peminjam bahwa penerima benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum mereka memberikan kredit, mereka terlebih dahulu melakukan sebuah investigasi terhadap penerima.

Adapun investigasi kredit itu bisa meliputi riwayat penerima atau perusahaan, prospek usaha, jaminan yang diberikan dan faktor lainnya. Tujuan dari invesitgasi ini ialah untuk memastikan bahwa pemberi kredit yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.

Contohnya dalam urusan peminjaman di bank, Pemberian kredit tanpa pengecekan akan sangat berbahaya bagi bank. Dalam hal ini, bisa saja pelanggan hanya memberikan data fiktif, sehingga kredit sebenarnya tidak mungkin diberikan.

Kemudian, jika investigasi-nya tidak tepat, kredit yang diberikan bisa saja sangat tidak mungkin, sehingga mereka akan sulit untuk mengumpulkan nama samaran yang diblokir. Namun, penilaian yang salah ini bukanlah penyebab utama kredit macet.

Pengertian Kredit

Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit
Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit

Pengertian kredit menurut UU Perbankan No 10 Thn 1998 ialah pemberian uang atau tagihan yang didapat berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjamannya pada waktu tertentu.

Sedangkan untuk pengertian pembiayaan ialah memberikan uang atau suatu pernyataan yang dapat dipersamakan dengan itu, tergantung dengan antara bank dan pihak ketiga yang mewajibkan pihak ketiga untuk memberikan uang sebagai imbalan uang setelah jangka waktu yang diberikan beserta dengan bunganya

Dari kedua pengertian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa kredit dapat berupa uang atau hutang yang diukur dari nilai uangnya. Contoh datang dalam bentuk faktur (kredit komoditas), misalnya pinjaman bank untuk pembelian rumah atau mobil.

Fasilitas kredit ini berartiseorang nasabah tidak langsung mendapatkan uangnya melainkan rumah atau mobil, karena bank membayar langsung kepada pengembang dan kewajiban nasabah membayar sewa bulanannya. Lalu hal tertersebut harus dibuat sebuah kontrak antara bank (aktor) dan nasabah yang menerima kredit, sesuai dengan keputusan mereka.

Dalam perjanjian kredit ini mencakup kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu dan bunga yang diingin kan. Begitu juga kesepakatan masalah hukuman ketika debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.

Unsur-Unsur Kredit

Istilah kredit memiliki tujuan yang berbeda, atau dengan kata lain istilah kredit memiliki arti yang sama. Jadi, jika kita berbicara tentang kredit, itu termasuk berbicara tentang berbagai hal-hal di dalamnya. Adapun Syarat atau unsur-unsur dari pemberian kredit ialah sebagai berikut.

1. Kepercayaan

Kredit ialah jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa kredit yang diberikan (baik itu berupa uang, jasa ataupun barang) yang akan diterima di masa yang akan datang sesuai dengan jangka waktu kredit. kepercayaan yang diberikan oleh bank ialah sebagai alasan utama dari mereka untuk mencoba meminjam uang.

Oleh sebab itu, sebelum bank memberikan jaminan kredit, mereka terlebih daluhu akan melakukan sebuah penyelidikan dan analisis mendalam terhadap situasi nasabah, baik itu di dalam diri nasabah (kepercayaan mereka membayar) maupun di luar diri mereka (kondisi ekonomi).

Penelitian dan analisis situasi penilai kredit saat ini dan masa lalu, untuk menilai ketulusan dan perilaku baik nasabah terhadap bank.

2. Kesepakatan

Kedua yaitu Kesepakatan, Selain unsur kepercayaan seperti yang aku jelasakan diatas. Kredit juga memiliki unsur "Kesepakatan". Maksud dari kesepakatan ini yaitu sebuah perjanjian antara debitur dengan penerima kredit.

Kesepakatan ini akan dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban meerka masing-masing dan juga Perjanjian ini akan tertulis didalam perjanjian kredit dan harus ditandatangani terlebih dahulu, sebelum kredit diberikan.

3. Durasi Pembayaran

Setiap kredit diberikan akan memiliki jangka waktu tertentu yang harus dibayar oleh debitur. Jangka waktu tersebut termasuk kedalam jangka waktu seluruh pelunasan peminjam. Jangka waktu tersebut terbagi menjadi 3 jenis yaitu jangka pendek (kurang dari 1 tahun), jangka menengah (1 s/d 3 tahun) atau jangka panjang (lebih dari 3 tahun).

Jangka waktu tersebut merupakan jangka waktu pelunasan pinjaman yang disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk beberapa situasi tertentu, jangka waktu ini dapat kita perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

4. Faktor risiko

Seperti yang aku jelaskan diatas bahwa kridit memiliki masa tenggang (jangka waktu). Bisa saja dalam pelunasan kredit bisa menimbulkan kemungkinan kredit macet. Nah Semakin lama pinjaman tidak dibayarkan, maka semakin besar risiko yang didapat.

Risiko ini bisa saja ditanggung oleh bank, atau oleh nasabah, atau risiko kecelakaan (contoh bencana alam atau kegagalan usaha nasabah atau hal lainnya). untuk membayar kembali kredit yang diterimanya.

5. Balas Jasa

Bagi sebuah lembaga peminjam atau bank, fee adalah keuntungan tersendiri atas pemberian kredit. Dalam perbankan tradisional, biaya atau keuntungan ini sering kita sebut dengan bunga bank.

Selain biaya berupa bunga, bank juga membebankan biaya pengelolaan kredit kepada nasabah yang juga menghasilkan keuntungan bagi bank. dan Sebagai catatan khusus bank berdasarkan prinsip syariah, remunerasi ditentukan dengan pembagian keuntungan.

Nah itulah Pengertian Kredir dan Unsur-unsur Kredit, gimana? sekarang sudah pahamkan? semoga apa yang aku tulis ini dapat kalian mengerti ya! jangan lupa Follow instagram kami untuk mendapatkan info menarik lainnya. Apabila ada salah kata atau typo mohon maaf dan terimakasih sudah membaca. sampai bertemu di artikel selanjutnya

Teacher Live
Teacher Live Tempat Belajar Gratis dan Berbagi Informasi Seputar Pendidikan, Berdiri Sejak Tahun 2020