Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ingin Belajar Materi PKN STAN, SBMPTN, CPNS, Grammar, dan Ekonomi Mikro secara gratis? Lihat disini dan Mohon Dukung Kami dalam mengembangkan Blog ini disini agar Blog ini dapat berkembang dan bisa membantu kalian dalam belajar

Sistem Tata Negara Indonesia Menurut UUD

Edukasistan.com - Hallo guys! dimateri sebelumnya kita telah membahas tentang Hakikat Demokrasi oleh karena itu pada materi kali ini kita akan membahas Tentang Sistem tata Negara yang ada dinegara kita tercinta yaitu indonesia.

Didalam kehidupan negara, sistem pemerintah negara menjadi tolok ukur untuk tugas dan hak yang diperoleh dari setiap posisi. Sistem pemerintah Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.

Sistem Tata Negara Indonesia

Menurut W.M. Herry Susilowati didalam jurnalnya berjudul "Sistem Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945" yang diterbitkan dalam perspektif jurnal (Nomor 3, Juli 2003) menyatakan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya, ada berbagai variasi lingkungan yang kuat.

Dari pendapat ini, ada konstitusi dan undang-undang yang fungsinya membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintah pemerintah, termasuk Indonesia.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari kombinasi dua kata yaitu sistem dan pemerintah. Kata sistem adalah terjemahan dari kata Bahasa Inggris yang berarti pengaturan, pesanan, jaringan, atau cara. Sementara pemerintahan berasal dari kata pemerintah, yang artinya perintah.

Jadi dalam arti luas, System pemerintahan merupakan tindakan penguasa yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif dan yudisial di suatu negara untuk mencapai tujuan pengorganisasian negara. 

Sedangkan Dalam pengertian yang sempit, pemerintah adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Dewan Eksekutif dan stafnya untuk mencapai tujuan pengorganisasian negara. Sistem pemerintahan ditafsirkan sebagai tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen pekerjaan pemerintah tergantung dan mempengaruhi keinginan tujuan dan fungsi pemerintah.


Sistem Pemerintahan Indonesia Dalam UUD 1945

Pada pembukaan UUD 1945 aline 4 menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia disusun dalam undang-undang negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan Republik. Berdasarkan hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah persatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik.

Selain bentuk Negaranya Kesatuan dan Bentuk Pemerintahnya Republik, Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Hal Ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 yang bertuliskan, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah sesuai dengan Undang-undang." Dengan demikian, sistem pemerintahan yang ada di indonesia menganut sistem pemerintah presidensial.

Presiden Sebagai kekuasaan Tertinggi

Presiden memeiliki otoritas tertinggi di Indonesia, posisi teratas diisi oleh presiden yang fungsinya memimpin negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin negara, kandidat presiden akan dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun.

Pendapat ini telah tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Adapun Tugas dawewena presiden antara lain :
  • Menjalankan Undang-Undang
  • Dapat mengangkan dan memberhentikan Menteri.
  • Mengajukan RUU
  • Dapat Membentuk Perppu
  • Mengajukan RAPBN
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang
  • Menetapkan perang dengan syarat ada persetujuan dari DPR
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Menerima duta dari negara lain
  • Memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi
  • Memberikan gelar dan tanda jasa

Meskipun Presiden memiliki tanggung jawab atas posisi tertinggi dalam sistem pemerintah Indonesia, masih ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya. Saat ini, tugas pengawasan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI).

Struktur Ketatanegaraan Indonesia

Menurut UUD 1945 dalam struktur konstitusional Indonesia ada delapan organisasi negara yang memiliki kedudukan. dan secara langsung menerima kewewenang konstitutional dari UUD antara lain DPR, DPD, MPR, BPK, Presiden dan Wakil presiden, MA, MK, KY.

Baca juga : Sejarah Bhineka Tunggal Ika

Didalam perkembangan struktur negara di Indonesia, lembaga negara tidak hanya itu, tetapi ada juga yang dikenal dengan Institusi Negara Independen. Penyebutan istilah "lembaga negara independen/mandiri" masih berbeda. Berikut Struktur ketatanegaan Sebelum dan sesudah Amandemen.

a. Struktur Ketatanegaraan Sebelum amandemen

Struktur Negara Sebelum Amandemen

b. Struktur Ketatanegaraan Setelah Amandemen

Struktur Negara Setelah Amandemen

Tugas dan Fungsi Lembaga Negara

Sebagai negara demokratis, pemerintah Indonesia menerapkan teori politik trias politika. Trias Politika merupakan pembagian kekuasaan pemerintah menjadi 3 bagian yang memiliki posisi yang sejajar atau sama rata. ketiga bagiannya antatar lain:
  1. Badan Legislatif yang ditugaskan untuk membuat undang-undang. Badan Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Badan Eksekutif yaitu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden serta para menteri yang membantunya.
  3. Badan Yudikatif yang ditugaskan untuk menjaga dan mempertahankan undang-undang. Adapun badan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Institusi negara Indonesia diposisikan sesuai dengan tiga elemen di atas. Selain itu masih ada lembaga lainnya. Lembaga ini mencakup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga Negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi adalah institusi baru. Selain itu, amandemen Konstitusi 1945 juga menghapuskan Dewan Penasihat Tertinggi (DPA). Sebagai pengganti, Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden.

Referensi :
  • https://tirto.id/sistem-pemerintahan-indonesia-menurut-uud-1945-f9wz
  • https://umumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/sistem-pemerintahan-indonesia-20

Nah itulah beberapa yang bisa aku sampaikan mengenai Sistem Tata Negara Indonesia Menurut UUD. Semoga bermanfaat dan apabila ada salah kata mohon maaf dan Terimakasih sudah membaca. Sampai bertemu dimateri selanjutnya

Teacher Live
Teacher Live Tempat Belajar Gratis dan Berbagi Informasi Seputar Pendidikan, Berdiri Sejak Tahun 2020