Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ingin Belajar Materi PKN STAN, SBMPTN, CPNS, Grammar, dan Ekonomi Mikro secara gratis? Lihat disini dan Mohon Dukung Kami dalam mengembangkan Blog ini disini agar Blog ini dapat berkembang dan bisa membantu kalian dalam belajar

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Edukasistan.com - Hello guys! Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Sejarah Lahirnnya Pancasila Sebagai dasar Negara. Pancasila adalah kebijakan nasional Indonesia yang merupakan pandangan hidup warga negara yang harus diikuti untuk menciptakan kehidupan yang damai dan tenteram serta sesuai dengan ajaran ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, sebagai warga negara Indonesia, kita juga harus mengetahui dan memahami sejarah Pancasila agar dapat selalu menghargai dan menghormati nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila berasal dari dua kata Sansekerta, yaitu "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip/asas.

Pancasila merupakan sistem dan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat diartikan sebagai lima asas penyelenggaraan negara. Nama Pancasila juga terdapat dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Untuk lebih memahami Pancasila, silakan simak ulasan di bawah ini.

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dengan melihat perubahan konstitusi Pancasila, kita dapat menyadari bahwa bangsa Indonesia sangat peduli terhadap konsep hidup dan dasar negara yang diyakini. Sebagai warga negara, kita harus memahami sejarah Pancasila yang penuh dengan perjuangan dan keputusan politik yang membentuk Pancasila yang ada sekarang.

Kita harus mengetahui panitia-panitia yang terlibat dalam proses penciptaan Pancasila, seperti Panitia Sembilan, BPUPKI, dan PPKI. Untuk lebih memahami keputusan yang diambil oleh panitia-panitia tersebut tentang Pancasila, silakan simak penjelasan di bawah ini.

1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1946)

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau biasa dikenal dengan BPUPKI. BPUPKI didirikan dengan tujuan untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan masyarakat sipil Indonesia, termasuk dasar negara Indonesia.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, BPUPKI merupakan hal pertama yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan 33 anggota.

Dalam Sidang BPUPKI yang pertama terdapat beberapa usulan yang dihasilkan oleh para tokoh, diantarannya ialah :

a. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin merupakan salah satu faktor penting dalam kemerdekaan Indonesia. Dia mengusulkan dasar negara yang dituangkan dalam pidato tidak tertulisnya pada rapat pertama BPUPKI, yang isinya meliputi

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusian
  • Peri Ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • dan kesejahteraan rakyat.

Kemudian beliau mengemukakan pendapatnya secara tertulis tentang naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa Kemanusian yang adil dan beradab.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo juga menyampaikan pendapatnya:

  • Paham Persatuan.
  • Hubungan antara negara dan agama.
  • Sistem Badan Permusyawaratan.
  • Sosialisasi Negara.
  • Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

c. Sukarno (1 Juni 1945)

Dalam rapat pertama BPUPKI, Soekarno juga mengemukakan lima gagasannya tentang dasar negara dan kemudian disebut dengan pancasila, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dari ketiga usulan orang penting di atas, usulan tersebut diterima dan dipertimbangkan kembali dalam proses pansus. Panitia tersebut merupakan bentukan BPUPKI yang kita kenal sebagai Panitia Kesembilan.

2. Panitia Kesembilan (22 Juni 1945)

Hasil penyusunan konstitusi Panitia Kesembilan disebut Piagam Jakarta. Berikut adalah kata-kata Pancasila dalam Piagam Jakarta:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)

Untuk membahas permasalahan yang diangkat oleh Panitia Sembilan, BPUPKI menggelar rapat yang kedua. dan di Rapat yang kedua tersebut BPUPKI menghasilkan beberapa keputusan, diantarannya yaitu:

  • Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta.
  • Negara Indonesia berbentuk Republik, hasil keputusan ini adalah konsensus 55 suara dari 64 orang yang hadir.
  • Perjanjian wilayah Indonesia yang meliputi Hindia Belanda, Timor Timur, hingga Malaka (39 suara dalam perjanjian).
  • Terbentuknya tiga panitia kecil seperti Perancang Undang-Undang, PETA (Panitian Pembela Tanah Air) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.

dan Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada hari-hari pasca proklamasi kemerdekaan, PPKI menggantikan BPUPKI dengan tujuan untuk menyempurnakan sila-sila Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Periode PPKI (18 Agustus 1945)

Sidang PPKI diadakan sehari setelah Indonesia merdeka dan mengubah undang-undang asli yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Yang pertama berbunyi "Tuhan berkewajiban memberlakukan syariat Islam bagi yang mendukungnya", kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga dasar negara Indonesia (Pancasila) menjadi:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mengubah konstitusi asli selalu menjadi kontroversi pada saat itu, bahkan hingga hari ini. Namun, satu hal yang patut kita waspadai adalah bahwa perubahan undang-undang asli yang berbunyi Ketuhanan yang maha esa berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dan jika kita telah menaruh hati pada kisah Pancasila, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan undang-undang pertama tidak boleh diubah lagi. Karena itu akan bertentangan dengan Pancasila.

5. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968

Seiring dengan perkembangan zaman, Pancasila memiliki banyak variasi, baik susunan kata, bacaan, bahkan pengucapan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi keragaman tersebut, pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres tentang Pengungkapan Pancasila yang benar, antara lain sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah itulah Pembahasan kita hari ini mengenai Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara. Semoga tulisan diatas dapat membantu kalian. Apabila ada salah kata atau typo mohon maaf, dan Terimakasih sudah membaca sampai bertemu di pembahasan selanjutnya

Teacher Live
Teacher Live Tempat Belajar Gratis dan Berbagi Informasi Seputar Pendidikan, Berdiri Sejak Tahun 2020