Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ingin Belajar Materi PKN STAN, SBMPTN, CPNS, Grammar, dan Ekonomi Mikro secara gratis? Lihat disini dan Mohon Dukung Kami dalam mengembangkan Blog ini disini agar Blog ini dapat berkembang dan bisa membantu kalian dalam belajar

Fungsi Pajak di Indonesia dan Contohnya

Edukasistan.com - Hello guys! pada kesmepatan kali ini kita akan membahas Fungsi Pajak di Indonesia beserta dengan Contohnya. Tetapi sebelum kita membahas inti dari materi ini, alangka lebih baiknya kita membahas pengertian dari pajak itu sendiri.

Istilah pajak sering terdengar di mana -mana. Ibaratnya itu, semua hal yang dilakukan harus memiliki pajak. Contoh paling sederhana adalah seperti ini. Ketika kalian sedang makan bersama dengan teman-teman di sebuah restoran, dan kalian ingin membayar, pasti akan menemukan istilah kata "PPN" di tanda terima, bukan?

Nah, nilai tambah atau pajak PPN ini adalah pajak yang harus kalian bayar ke restoran. Apakah kalian masih bingung? Nah, aku coba jabarkan lagi. Pernahkah kalian membeli barang, dan tertulis istilah "harga termasuk pajak/PPN"?

Jika ini situasinya, itu berarti bahwa harga yang harus kalian bayar untuk sebuah barang tersebut sudah termasuk kedalam pajak ekonomi. Karena itulah, kalian tidak perlu lagi membayar pajak karena sudah termasuk pada harga itu.

Tidak dapat dipungkiri, bagi kalian yang mengambil jurusan di IPS, Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan materi pajak di kelas 11 SMA ini.

Okelah, tanpa basa -basii, mari kita lihat bahas materi pajak kelas 11 di ini dimulai dari Pengertian pajak sampai Fungsi Pajak itu sendiri!

Pengertian Pajak

Oke, bagian pertama dari materi pajak ini yaitu kalian harus terlebih dahulu tahu apa itu pajak. Dari contoh-contoh yang telah aku katakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak tersebut merupakan kontribusi wajib yang memaksa, dalam peraturan tersebut diatur oleh hukum dan undang-undang serta balas jasanya itu tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Lah Kok, bersifat memaksa sih kak?

Ya itu benar. Pajak adalah paksaan karena setiap transaksi yang dilakukan pasti akan dimuat dengan pajak. contohnya kalian ingin membeli barang di supermarket, makan di restoran, membeli pakaian atau bahkan membeli tiket film.

Ini absolut dan tidak dapat menolak membayar pajak saat melakukan transaksi karena harus dibayar. Nah Pemungutan Pajak ini tidak dibuat secara acak, karena pajak telah diatur oleh hukum.

Oleh karena itu, semua aturan pajak, seperti jumlah tarif pajak yang harus kalian bayar saat melakukan transaksi, diatur oleh hukum, sehingga aturan yang dibuatnya itu jelas dan sesuai sehingga dapat diterapkan pada kehidupan sehari -hari.

Nah, ganti layanan setelah kalian membayar pajak itu, kalian pasti tidak bisa merasa langsung ya. Biasanya, sebagai individu yang membayar pajak pasti kita bertanya-tanya, "Mengapa kita membayar pajak?" Nah, pembayaran yang kita lakukan akan memiliki dampak jangka panjang atau istilah dapat dirasakan nanti, secara tidak langsung.

Misalnya, hasil Pajak yang digunakan untuk pengembangan dan peningkatan fasilitas publik menjadi lebih nyaman, atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena adanya pengeluaran negara yang memiliki dampak positif pada kesejahteraan masyarakat .

Oke, sekarang kalian pasti memahamikan definisi dari pajak itu sendiri dan mengapa pajak adalah bersifat wajib dan memaksa.

Nah, Materi selanjutnya kita akan membahas mengenai Fungsi pajak yang telah kita bayarkan dan untuk indonesia beserta dengan contohnya

Fungsi Pajak dan Contohnya

Fungsi Pajak
Fungsi Pajak Di indonesia

Semua hal yang dilakukan harus memiliki fungsi dan manfaat masing -masing yang berbeda satu sama lain. Tidak hanya harus dibayar, pajak itu sendiri juga memiliki fungsi dan manfaat yang menarik yang berguna untuk banyak hal.

Mengapa kita perlu mengetahui fungsi pajak tersebut? Tentu untuk meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi aturan yang diberikan oleh pemerintah. Lebih penasaran? yuk kita bahas 4 Fungi membayar Pajak.

1. Fungsi Anggaran

Fungsi pertama yaitu fungsi bugeter atau sering kita sebut dengan fungsi anggaran. Aku yakin istilah "anggaran" akrab di telinga kalian, bukan?

Bukan rahasia umum lagi bahwa pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara indonesia, sehingga fungsi anggaran di sini masih terkait dengan APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara).

Pajak akan digunakan nanti sebagai alat pendapatan dari KAS negara yang dapat beroperasi untuk membiayai kegiatan negara, seperti kegiatan pembangunan ekonomi, kegiatan pembelian rutin pemerintah pusat dan meningkatkan ekonomi suatu negara.

2. Fungsi Stabilitas

Fungsi kedua yaitu fungsi stabilitas. Fungsi ini terkait dengan pajak fiskal, karena pajak itu sendiri adalah instrumen kebijakan fiskal. Karena instrumen kebijakan fiskal dapat digunakan untuk menstabilkan ekonomi, fungsi stabilitas di sini kemudian akan memainkan peran dalam menjaga stabilitas ekonomi di suatu negara.

Yang aku maksud dengan menjaga stabilitas ekonomi, contohnya, jika di suatu negara ada masalah ekonomi seperti inflasi atau resesi, masalah ini dapat segera teratasi dengan kebijakan fiskal terkait pajak.

Contoh sederhana-nya ketika indonesia mengalami masalah ekonomi, pemerintah dapat mengatasinya menggunakan kebijakan fiskal dengan mengatur menurunkan atau menaikan pajak.

3. Fungsi Reguler

Apa yang diatur? Apa perbedaan dengan fungsi stabilitas? Keduanya kan sama-sama mengatur? Dalam fungsi pengaturan atau regulasi ini berperan dalam mengatur kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya, pemerintah Indonesia ingin mengatur kebijakan mengenai konsumsi rokok.

Nah, karena tingkat konsumsi rokok di Indonesia dianggap terlalu tinggi sehingga kesehatan dapat memburuk, pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan peraturan di mana pajak rokok/tembakau dinaikkan.

Mengapa Pajak Cukai yang harus dinaikan? Oke aku jawab, karena cukai adalah bagian dari pajak, jadi ini sengaja dilakukan oleh pemerintah sehingga harga rokok juga meningkat. Dengan cara ini, pemerintah dapat mengurangi jumlah orang untuk membeli rokok.

"Segala sesuatu yang tidak bersifat fiskal juga dapat dilampaui oleh pajak melalui fungsi peraturan atau regulasi"

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Mungkin kalian pasti sering mendapatkan pertanyaan seperti ini, "Jelaskan manfaat pajak sebagai redistribusi pendapatan." Jika kalian pernah menemukannya, aku punya jawaban yang tepat yang bisa kalian gunakan.

Fungsi terakhir adalah fungsi redistribusi pendapatan. Ketika dilihat dari kalimat itu sendiri, itu berarti bahwa fungsi ini berperan dalam kesetaraan ekonomi, di mana pendapatan yang dihasilkan oleh pajak akan didistribusikan lagi oleh kesetaraan ekonomi di suatu negara.

Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar pajak yang harus dibayar. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan masuk ke kas negara. Di sinilah fungsi redistribusi pendapatan nantinya akan mendistribusikan pajak yang diterima kepada publik.

Distribusi yang dimaksud di sini adalah misal-nya, program beasiswa yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang terhambat oleh ekonomi sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka di tingkat yang lebih tinggi.

Nah setelah kalian membaca pembahasan diatas pasti tau kan betapa penting nya kalian harus membayar pajak. Sebagai warga negara yang baik kita twajib untuk membayar pajak sehingga orang-orang disekeliling kita tanpa kita sadari akan mendapatkan manfaat yang tidak dirasakan.

Sejak awal sudah sering aku sebut bahwa pajak meruapakn iuran yang wajib dibayar oleh masyarkat, yang namanya wajib artinya itu ya harus dibayar!. Lagi pula, pajak yang dibayar juga manfaatnya akan kembali kepada kita sendiri, jadi tidak ada rugi-nya untuk mengikuti aturan pemerintah ya!

Oke sekian Pembahasan Kita kali ini mengenai Fungsi Pajak di indonesia beserta dengan Contohnya. Semoga apa yang aku tulis bisa bermanfaat dan mudah untuk dimengerti. Apabila ada typo mohon maaf dan Terimakasih sudah membaca. sampai bertemu diartikel selanjutnya

Teacher Live
Teacher Live Tempat Belajar Gratis dan Berbagi Informasi Seputar Pendidikan, Berdiri Sejak Tahun 2020